JAKARTA – Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara ekspor 15 kontainer ilmenit yang saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Menurutnya, proses yang berlangsung dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap iklim investasi serta kepercayaan pelaku usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi terkait penanganan perkara yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum. Poltak bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas yang menangani persoalan tersebut.
Menurut Poltak, Satgas dibentuk untuk menjaga aset dan kekayaan negara dari praktik ilegal serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Namun, ia menilai proses yang dialami kliennya justru menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum.
Baca Juga: Relawan Prabowo Rapatkan Barisan, GCP Serukan Konsolidasi Nasional Kawal Pemerintahan "Satgas dibentuk untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Karena itu, setiap tindakan harus dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha," ujar Poltak kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah menjalani dua kali pengujian laboratorium. Pengujian pertama dilakukan oleh PT Sucofindo, sedangkan pengujian kedua dilakukan oleh laboratorium Bea Cukai dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satgas dan instansi penegak hukum.
Menurutnya, hasil dari kedua pengujian tersebut menunjukkan kesimpulan yang sama. Namun demikian, barang ekspor tersebut tetap tertahan sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak perusahaan.
"Jika hasil pengujian yang dilakukan bersama-sama menunjukkan hasil yang sama, maka perlu ada penjelasan yang jelas terkait dasar hukum dari tindakan yang dilakukan selanjutnya," katanya.
Selain itu, Poltak mengaku pihaknya telah beberapa kali mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait guna memperoleh kepastian hukum atas status barang dan proses yang sedang berjalan. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penjelasan yang dianggap memadai oleh pihak perusahaan.
Akibat tertundanya proses ekspor, PT PMM mengaku mengalami kerugian yang nilainya mendekati Rp3 miliar. Kerugian tersebut meliputi biaya operasional, keterlambatan pengiriman barang, hingga potensi tuntutan dari pembeli di luar negeri.
Poltak menegaskan pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak perusahaan. Ia juga meminta berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi III DPR RI, Jamwas Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan RI untuk turut mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang jelas. Kepastian hukum sangat penting agar kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap institusi negara tetap terjaga," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Satgas maupun instansi terkait mengenai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT PMM tersebut.*