PURWOREJO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia tidak disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara secara nasional.
Menurut Bahlil, isu pemadaman bergilir yang sempat dikeluhkan masyarakat lebih banyak dipicu oleh kendala teknis operasional pembangkit serta proses pemeliharaan (maintenance), termasuk persoalan pasokan batu bara dengan spesifikasi kalori menengah.
"Batu bara tidak ada kelangkaan," kata Bahlil saat kunjungan kerja di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Mendagri Siagakan Daerah Hadapi Gelombang Demo, Forkopimda Diminta Bergerak Cepat Ia menjelaskan, secara nasional ketersediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam kondisi aman. Bahkan, pemerintah telah menetapkan alokasi produksi batu bara yang melebihi kebutuhan tahunan PT PLN (Persero).
Bahlil menyebut kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menetapkan produksi sekitar 180 hingga 190 juta metrik ton untuk menjamin ketersediaan pasokan.
Dari jumlah tersebut, PLN juga telah mengamankan kontrak pengadaan sekitar 134 juta metrik ton batu bara dari perusahaan tambang.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa secara struktur pasokan di hulu tidak terdapat kekurangan signifikan. Namun, tantangan justru muncul pada aspek teknis di lapangan, terutama terkait kebutuhan batu bara kalori menengah serta kesiapan operasional pembangkit.
"Masalah yang disampaikan PLN itu lebih pada kekurangan batu bara kalori menengah, itu bersifat teknis. Ditambah lagi ada faktor maintenance," ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PT PLN (Persero) untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan nasional tetap terjaga.
Ia mengaku rutin melakukan rapat koordinasi dengan jajaran PLN guna memantau kondisi pasokan dan distribusi listrik di lapangan.
"Kami terus melakukan evaluasi agar gangguan seperti pemadaman tidak terjadi dan tidak merugikan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara operasional kelistrikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN.