TANGERANG SELATAN – Suasana di kediaman pakar telematika Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, terpantau sepi setelah yang bersangkutan dijemput penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).
Tak lama setelah penangkapan berlangsung, istri Roy Suryo, Ririen, disebut meninggalkan rumah untuk menyusul suaminya ke Polda Metro Jaya. Sebelum berangkat, ia menitipkan pesan khusus kepada petugas keamanan perumahan agar rumah mereka tetap diawasi.
Salah seorang petugas keamanan, Saiful (43), mengungkapkan bahwa Ririen meminta agar tidak ada pihak yang diperbolehkan masuk ke rumah selama keluarga berada di luar.
Baca Juga: Polisi Buka Kartu Penyidikan: 120 Orang Lebih Diperiksa Sebelum Roy Suryo Ditangkap "Tadi ibu berpesan agar rumah dijaga dan jangan ada orang lain yang masuk dengan alasan apa pun. Karena itu kami terus melakukan pengawasan," ujar Saiful.
Hal senada juga disampaikan petugas keamanan lainnya, Suhanda (69). Menurutnya, pesan yang ditinggalkan keluarga hanya terkait pengamanan rumah yang kini dalam kondisi kosong.
"Pesannya hanya minta rumah diawasi dan tidak ada orang yang masuk. Setelah itu beliau langsung berangkat ke Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan penangkapan dilakukan saat kliennya sedang beristirahat setelah tiba dari Bandung pada dini hari.
Menurutnya, Roy baru beberapa jam berada di rumah ketika tim penyidik datang melakukan upaya penjemputan. Pihak keluarga sempat meminta agar proses tersebut menunggu kehadiran kuasa hukum, namun penangkapan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang dijalankan penyidik.
Dalam proses tersebut, keluarga juga disebut berusaha menyiapkan pakaian dan perlengkapan pribadi Roy Suryo sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Roy Suryo menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Selain Roy Suryo, penyidik juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Hingga Jumat sore, proses hukum terhadap Roy Suryo masih berlangsung di Polda Metro Jaya dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.*(k/dh)