JAKARTA – Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) pada Kamis (18/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tiyo yang dinilai oleh pelapor sebagai bentuk penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perwakilan Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi masyarakat yang mempertanyakan pernyataan Tiyo yang dianggap merendahkan kepala negara.
Baca Juga: Mandat Palsu, Data Curian: Bedah Kebohongan BEM Bersatu "Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau," ujar Lukman di Bareskrim Polri.
Meski demikian, Lukman menegaskan pihaknya tidak membuat laporan polisi karena kasus dugaan penghinaan terhadap presiden termasuk delik aduan absolut yang hanya bisa diajukan oleh pihak terkait.
"Kami hanya menyampaikan keresahan masyarakat melalui Dumas," katanya.
Dalam pengaduan itu, Garda Prabowo juga menyoroti beberapa pernyataan Tiyo yang dinilai kontroversial, termasuk dugaan perbandingan dengan seekor hewan serta isu alat pelacak di kendaraan miliknya.
Pihak pelapor menegaskan langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga batas antara kritik dan penghinaan dalam ruang demokrasi.*
(k/dh)