JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi mengabaikan kebutuhan gizi balita dan anak-anak yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, mengatakan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian layanan MBG selama libur sekolah dinilai tidak sejalan dengan petunjuk teknis yang sebelumnya telah diterbitkan.
Menurutnya, program MBG tidak hanya menyasar peserta didik di sekolah, tetapi juga kelompok balita dan anak-anak di wilayah 3T yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi secara berkelanjutan.
Baca Juga: MBG Masih Gunakan Anggaran Pendidikan, DPR: Kesejahteraan Guru dan Beasiswa Tak Boleh Terganggu "Kami menolak Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 karena bertentangan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Alven dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).
Alven mempertanyakan kejelasan layanan bagi kelompok penerima manfaat di luar sekolah apabila seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diliburkan selama masa libur pendidikan.
Menurutnya, penghentian operasional dapur MBG mungkin dapat dipahami untuk peserta didik yang sedang tidak menjalani kegiatan belajar. Namun, kondisi tersebut berbeda bagi balita dan anak-anak di daerah 3T yang tetap membutuhkan akses terhadap makanan bergizi.
"Dapur sekolah memang wajar diliburkan saat anak-anak sekolah sedang libur. Tetapi bagaimana dengan balita dan anak-anak di wilayah 3T? Hal ini belum dijelaskan secara rinci dalam surat edaran tersebut," katanya.
GAPEMBI juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai dengan dokumen pendukung seperti adendum, petunjuk teknis tambahan, maupun perubahan perjanjian kerja sama yang jelas.
Alven menegaskan keberatan yang disampaikan bukan semata-mata berkaitan dengan aspek bisnis atau keuntungan pelaku usaha, melainkan menyangkut tata kelola kebijakan publik yang harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami ingin pemerintah memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara distribusi MBG selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di berbagai daerah.
Menurut Qodari, masa libur sekolah yang berlangsung cukup panjang akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan, pemeriksaan fasilitas dapur, evaluasi standar kebersihan, kualitas pangan, serta peningkatan disiplin operasional program.