JAKARTA – Polemik penahanan kapal Capricon yang mengangkut 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan, sejumlah fakta terungkap terkait tuduhan penyelundupan logam tanah jarang (LTJ), bahan radioaktif hingga bahan nuklir yang selama ini diarahkan kepada perusahaan tersebut.
Rapat yang berlangsung pada 17 Juni 2026 itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abudung Abdurachman, dan dihadiri berbagai pihak terkait mulai dari unsur TNI AL, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Sucofindo, perusahaan pelayaran hingga manajemen PT PMM.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk membuka fakta yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait kasus penahanan kapal Capricon.
Baca Juga: Trump Klaim Kesepakatan Damai AS–Iran Segera Teken, Teheran Beri Sinyal Berbeda Menurut Poltak, PT PMM merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi dalam kegiatan pengolahan dan ekspor mineral ilmenit di Bangka Belitung. Sebelum pengiriman yang menjadi polemik, perusahaan disebut telah dua kali melakukan ekspor pada Februari 2026 tanpa kendala setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan yang diwajibkan pemerintah.
"Setiap material yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo dan dinyatakan memenuhi syarat ekspor serta tidak mengandung logam tanah jarang, radioaktif maupun bahan berbahaya lainnya," kata Poltak dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Persoalan muncul saat PT PMM hendak melakukan pengiriman ketiga sebanyak 15 kontainer ilmenit pada Maret 2026. Meski seluruh dokumen dan hasil pengujian telah dinyatakan lengkap, pengiriman tersebut disebut sempat tertunda setelah pihak pelayaran menolak memberangkatkan muatan.
PT PMM mengklaim penolakan tersebut terjadi setelah muncul kekhawatiran adanya tindakan penegakan hukum terhadap kapal yang membawa muatan tersebut.
Untuk menjawab berbagai keraguan, dilakukan pengujian ulang terhadap sampel ilmenit oleh Laboratorium Bea Cukai Pusat yang disaksikan sejumlah pihak terkait.
Hasil pengujian tersebut, menurut Poltak, kembali menyatakan bahwa material yang akan diekspor bukan merupakan logam tanah jarang, tidak mengandung radioaktif, bukan bahan nuklir, dan tidak termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.
Setelah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai, 15 kontainer ilmenit milik PT PMM akhirnya diberangkatkan menggunakan kapal Capricon menuju Singapura pada 13 Mei 2026.
Namun di tengah perjalanan, kapal tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan yang menyebut muatannya diduga mengandung material ilegal. Kapal kemudian dihentikan oleh aparat TNI AL di wilayah perairan Nongsa, Batam.
Kasus tersebut berkembang menjadi perhatian nasional setelah beredar dugaan penyelundupan logam tanah jarang, radioaktif hingga bahan nuklir ke luar negeri.