BANDA ACEH — Analis kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman melayangkan kritik terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas terkait pengembangan Blok South Andaman. Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam kebijakan penentuan lokasi fasilitas pengolahan gas yang dinilai berdampak pada kepentingan daerah.
Dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 15 Juni 2026, Nasrul menyebut pemerintah pusat terlalu menekankan aspek batas kewenangan laut 12 mil sebagai dasar penentuan skema pengolahan gas lepas pantai menggunakan fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO).
Menurut dia, pendekatan tersebut berpotensi menjauhkan manfaat ekonomi dari masyarakat daerah, khususnya Aceh yang berada di sekitar wilayah operasi.
Baca Juga: Diduga Curi Motor dan Tabung Gas, Pria di Aceh Besar Dilumpuhkan Setelah Ancam Warga dengan Pisau Nasrul juga menyoroti adanya perubahan kebijakan terkait rencana pembangunan fasilitas penerima gas (Onshore Receiving Facility/ORF). Ia menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan pada pertengahan 2025 antara pihak Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Mubadala Energy yang mengarah pada penetapan Lhokseumawe sebagai lokasi fasilitas tersebut.
Namun, kesepakatan itu kemudian berubah dalam pertemuan lanjutan di Jakarta pada Februari 2026.
"Secara hukum memang berada di luar 12 mil laut, tetapi secara sosial dan ekologis, wilayah itu tetap memiliki dampak langsung bagi masyarakat Aceh," ujar Nasrul.
Ia menekankan bahwa masyarakat pesisir akan menjadi pihak pertama yang terdampak apabila terjadi risiko lingkungan, termasuk kebocoran sumur atau gangguan operasional lainnya.
Nasrul menyebut masyarakat daerah seharusnya menjadi pihak utama yang merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Ia juga menyerukan agar kelompok mahasiswa di Aceh ikut memberikan perhatian terhadap persoalan ini melalui ruang-ruang advokasi publik.*
(dh)