JAKARTA – Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai mempercepat pencairan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
Sebagian besar daerah penerima kini telah menuntaskan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan memasuki tahap realisasi anggaran.
Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari dorongan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, yang menilai kesiapan administrasi daerah menjadi kunci utama agar dana pemulihan dapat segera dimanfaatkan masyarakat terdampak.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution: Gubernur Pertama Sumut yang Lahir di Aceh Berdasarkan laporan per 12 Juni 2026, sejumlah daerah di Sumatera Barat telah memasuki tahap pencairan, di antaranya Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Sementara itu, wilayah lain seperti Kota Padang, Kabupaten Agam, Pesisir Selatan, Dharmasraya, hingga Kepulauan Mentawai telah berada pada tahap finalisasi penyaluran anggaran.
Di Sumatera Utara, percepatan juga terjadi di sejumlah daerah. Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, dan Serdang Bedagai telah menuntaskan tahapan administrasi dan mulai merealisasikan anggaran.
Sementara Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar masih dalam proses pencairan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas PRR, Cheka Virgowansyah, menyebut percepatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan pusat.
"Penetapan Perkada TKD dan bantuan keuangan rata-rata sudah dilakukan, dan saat ini mayoritas sudah masuk tahap pencairan," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Sementara itu, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Tito Karnavian menegaskan bahwa tambahan TKD harus difokuskan untuk kebutuhan pemulihan dan mitigasi bencana, bukan untuk kepentingan lain di luar prioritas penanganan darurat.
"Tambahan TKD ini diberikan untuk penanganan bencana. Saya minta digunakan benar-benar untuk mitigasi dan pemulihan yang langsung dirasakan masyarakat," kata Tito.
Pemerintah sebelumnya menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada tiga provinsi tersebut secara bertahap sejak Februari 2026.