MEDAN – Layanan administrasi publik di Kota Medan kini semakin terintegrasi dengan sistem digital.
Dua layanan yang paling banyak diakses masyarakat, yakni pembuatan paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat dilakukan melalui mekanisme daring sebelum proses verifikasi di kantor layanan.
Pembuatan Paspor di Medan Baca Juga: Liburan ke Berastagi? Coba Jalur Alternatif Ini Agar Perjalanan Lebih Cepat Pembuatan dan perpanjangan paspor di Medan dilakukan secara terpadu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
1. Persyaratan: e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis.
2. Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun, isi data diri, dan unggah foto dokumen persyaratan.
- Pilih tanggal kedatangan, jadwal wawancara, dan lokasi Kantor Imigrasi Medan.
- Lakukan pembayaran melalui Bank/Pos dalam batas waktu yang ditentukan.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa berkas asli dan materai.
Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Medan