JAKARTA – Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) resmi mengadopsi standar ketenagakerjaan baru yang mengatur perlindungan bagi pekerja di ekonomi platform digital.
Pemerintah Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online, kurir digital, hingga pekerja berbasis aplikasi lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola kerja masyarakat secara signifikan.
Baca Juga: Ketua LBH GEKIRA: Prabowo Jalankan Kepemimpinan sebagai Amanah untuk Kesejahteraan Rakyat Di satu sisi, platform digital membuka lapangan pekerjaan baru, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum dan perlindungan kerja.
"Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan seimbang," kata Yassierli, Jumat (12/6/2026).
Standar yang disepakati dalam forum ILO tersebut menjadi pedoman bagi negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan di era digital.
Meski demikian, setiap negara tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan implementasinya dengan kondisi hukum dan sistem ketenagakerjaan masing-masing.
Yassierli menjelaskan, aturan internasional itu mencakup sejumlah aspek penting, seperti keselamatan dan kesehatan kerja, sistem upah yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan algoritma aplikasi, perlindungan data pribadi pekerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil.
Menurutnya, isu ini semakin relevan karena jumlah pekerja di sektor platform digital di Indonesia terus meningkat, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepas berbasis aplikasi.
"Indonesia termasuk negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang tinggi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan inovasi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa standar ILO tersebut tidak langsung berlaku di Indonesia.
Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan ratifikasi dan penyesuaian dengan regulasi nasional yang sudah ada.