JAKARTA – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pelaksanaan program pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi seiring mulai disalurkannya anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan sejumlah K/L telah menerima alokasi anggaran untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, serta kementerian lain yang terlibat dalam pemulihan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat.
"Alhamdulillah. Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L," kata Tito dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Tito Karnavian Minta Daerah Percepat Pemanfaatan Dana Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Ia menegaskan, percepatan penyaluran anggaran harus diikuti dengan akselerasi pelaksanaan program di lapangan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat terdampak bencana.
Menurut Tito, masih terdapat sejumlah agenda pemulihan yang harus segera diselesaikan, mulai dari pembangunan hunian tetap, rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat terdampak.
Seluruh program tersebut, kata dia, telah masuk dalam rencana induk (renduk) sebagai bagian dari strategi pemulihan berkelanjutan wilayah terdampak bencana.
Di sisi lain, Satgas PRR juga mendorong kementerian dan lembaga yang proses penganggarannya masih berlangsung agar segera menuntaskan pengajuan dan sinkronisasi kebutuhan program. Hal ini dinilai penting untuk mencegah keterlambatan pelaksanaan di lapangan.
"Anggaran menjadi modal penting untuk mempercepat pelaksanaan program pemulihan permanen yang telah disusun secara terpadu melalui Renduk PRRP Sumatera," ujarnya.
Adapun, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 sebagai pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam periode 2026–2028.*
(k/dh)