JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang pembahasan regulasi baru terkait kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Wacana tersebut muncul menyusul desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan aturan yang lebih tegas terkait aktivitas kampanye LGBT di ruang publik maupun media digital.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan pihaknya mendukung usulan tersebut dan siap membahas kemungkinan penguatan regulasi bersama pemerintah serta fraksi-fraksi di DPR.
Menurut Singgih, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebenarnya telah mengatur sejumlah perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan secara terbuka, atau dipublikasikan dalam bentuk pornografi.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa UI dan UNJ Turun ke Jalan, Jakarta Memanas hingga Malam Hari "Pasal KUHP yang baru sudah mengatur sejumlah ketentuan terkait perbuatan yang melanggar hukum. Namun kami juga mendukung langkah MUI untuk mengkaji kemungkinan adanya aturan yang lebih spesifik terkait kampanye LGBT," ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menilai perkembangan kampanye LGBT di media sosial menjadi perhatian karena platform digital saat ini sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Karena itu, menurutnya diperlukan kajian lebih lanjut guna memastikan ruang digital tetap aman dan sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Singgih mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ia juga mengajak keluarga, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat pendidikan moral dan karakter generasi muda. Menurutnya, keluarga tetap menjadi benteng utama dalam membentuk nilai-nilai kehidupan anak sejak dini.
Komisi VIII DPR, lanjut Singgih, akan membuka ruang diskusi bersama pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji sinkronisasi regulasi yang ada, termasuk kemungkinan penguatan aturan melalui undang-undang sektoral maupun ketentuan hukum lainnya.
"Kami ingin memastikan ruang publik tetap aman, sehat, dan beradab, sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat," katanya.
Pembahasan mengenai usulan regulasi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda yang dibahas DPR bersama pemerintah dalam waktu mendatang.*
(in/dh)