JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 2,8 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan, termasuk program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usulan tersebut disampaikan BPOM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dengan tambahan tersebut, BPOM mengajukan peningkatan anggaran menjadi sekitar Rp 4,2 triliun dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp 1,4 triliun.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tambahan anggaran diperlukan untuk memastikan pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan secara menyeluruh, baik pada tahap sebelum beredar (pre-market) maupun setelah beredar (post-market).
Baca Juga: Tuntutan Audit Program MBG Menguat, DPR Minta Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan BPK "Anggaran ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan agar masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat," ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, BPOM kini juga memiliki tugas strategis yang berkaitan dengan program prioritas nasional, termasuk pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan regulasi yang berlaku, BPOM menjadi lembaga yang memiliki mandat utama dalam pengawasan keamanan pangan pada program tersebut.
Selain MBG, BPOM juga akan memperluas pengawasan pada program Koperasi Merah Putih (KMP) yang diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu unit di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan hingga lingkungan pendidikan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
Taruna menambahkan, BPOM juga berperan dalam mendukung pencegahan penyakit tidak menular melalui pengawasan produk pangan dan kesehatan. Salah satunya terkait tingginya angka diabetes yang diperkirakan mencapai lebih dari 31 juta penduduk di Indonesia.
Menurutnya, seluruh tambahan tugas tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar pengawasan dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.*
(mt/dh)