JAKARTA — Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, termasuk dalam isu yang mengaitkan program SPPG maupun kebijakan di lingkungan BGN.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan AHY tidak memiliki hubungan personal maupun komunikasi dengan Sony Sonjaya.
Baca Juga: Luhut Laporkan Hasil Survei Program MBG di 800 Titik ke Presiden Prabowo, Ini Temuannya "Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya. AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya," kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Herzaky juga menepis dugaan bahwa AHY pernah mengusulkan, merekomendasikan, ataupun meminta bantuan kepada Sony Sonjaya terkait program SPPG maupun program lain di bawah Badan Gizi Nasional.
"AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, ataupun meminta dukungan kepada Saudara Sony Sonjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
Selain itu, Demokrat juga menanggapi narasi yang beredar mengenai istilah "2 orang kolonel usulan AHY" yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam program pemerintah.
Herzaky menyebut narasi tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
Menurut dia, tidak terdapat penjelasan yang sahih mengenai pihak yang dimaksud dalam unggahan tersebut, sehingga pengaitan nama AHY dalam isu itu dinilai sebagai bentuk tuduhan yang tidak berdasar.
"Apabila yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, maka pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta apa pun," kata Herzaky.
Ia menambahkan, frasa tersebut apabila dikaitkan dengan AHY merupakan fitnah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Demokrat menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional, dengan catatan setiap informasi harus berbasis pada fakta yang terverifikasi.