JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin penting dalam UU Polri yang baru adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian yang kini disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam aturan baru tersebut, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama hingga perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini 8 Perubahan Besar dalam UU Polri yang Baru Disahkan DPR Untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang hingga satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Polri lama yang menetapkan batas usia pensiun maksimal 58 tahun untuk seluruh anggota Polri, kecuali kondisi tertentu yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Lantas, bagaimana dengan masa pensiun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Listyo Sigit merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 dan menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Saat ini, ia masih berusia 57 tahun.
Dengan mengacu pada batas usia pensiun terbaru yakni 60 tahun, Listyo Sigit diperkirakan masih dapat menjabat hingga sekitar tahun 2029.
Namun, masa jabatannya juga berpotensi diperpanjang sesuai ketentuan baru yang memungkinkan perpanjangan berdasarkan keputusan Presiden.
Selain itu, Listyo Sigit juga tercatat sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama pada era reformasi, yakni lebih dari lima tahun hingga saat ini.*
(k/dh)