JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut yang telah dibahas bersama pemerintah dan seluruh fraksi di DPR.
Baca Juga: Dasco Ungkap Kinerja Perbankan RI Makin Solid, Kredit dan Dana Nasabah Tumbuh Pesat Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait pengesahan revisi UU Polri.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
Secara serentak, anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya sehingga RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menjadi penutup rangkaian pembahasan revisi UU Polri yang telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir antara DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyerahkan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR sebagai dasar pembahasan revisi regulasi tersebut.
Sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri di antaranya terkait usia pensiun anggota Polri, syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian, hingga sejumlah penguatan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas kepolisian ke depan.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah berharap regulasi baru ini mampu memperkuat profesionalisme, modernisasi, serta efektivitas tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.
Rangkaian aturan turunan dan implementasi teknis dari undang-undang tersebut selanjutnya akan disusun oleh pemerintah bersama institusi terkait agar dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya.*
(in/dh)