JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga honorer di daerah. Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait banyaknya tim sukses kepala daerah yang diangkat menjadi tenaga honorer setelah pelaksanaan Pilkada.
Bahtra menegaskan praktik pengangkatan tim sukses menjadi tenaga honorer harus segera dihentikan karena berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengganggu upaya penataan aparatur sipil negara.
"Kami minta agar Kemendagri terus memantau daerah-daerah agar tidak kecolongan lagi," ujar Bahtra Banong kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Wabup Asahan Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2025 Menurut Bahtra, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer yang tidak sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan. Ia menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat di lapangan.
Bahtra menegaskan, pengangkatan tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan balas jasa politik kepada tim sukses saat Pilkada. Jika praktik tersebut terus berlangsung, target pemerintah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan sulit tercapai.
"Sudah tidak boleh lagi merekrut honorer dengan alasan apa pun, termasuk karena utang budi kepada tim sukses saat Pilkada," tegasnya.
Selain pengawasan, Komisi II DPR juga mendorong Kemendagri menyiapkan mekanisme sanksi bagi pemerintah daerah yang masih nekat merekrut tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.
Bahtra mengaku pihaknya masih menerima laporan mengenai adanya daerah yang melakukan pengangkatan tenaga honorer dari kalangan tim sukses kepala daerah. DPR berjanji akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer yang direkrut bukan berdasarkan kebutuhan keterampilan tertentu, melainkan karena faktor kedekatan politik dengan kepala daerah.
Menurut Tito, kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan ketika tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, beban belanja pegawai daerah terus meningkat dan membebani pemerintahan berikutnya.
Tito menegaskan pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman tersebut dan menghentikan rekrutmen tenaga honorer yang tidak sesuai kebutuhan. Namun, pengecualian masih dapat diberikan untuk sektor yang benar-benar membutuhkan tenaga profesional seperti guru dan tenaga kesehatan.
Pemerintah berharap penataan tenaga honorer dan PPPK dapat berjalan lebih efektif sehingga belanja pegawai tetap terkendali tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.*