JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya sebelumnya memang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya ketentuan yang melarang terjadinya dualisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
"Terdapat aturan yang tidak memperbolehkan adanya dualisme penyidikan terhadap perkara yang sama," kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos Kampung Rusia, Dugaan Pemerasan WNA Menguat Menurutnya, ketika suatu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum lain, maka lembaga penegak hukum lainnya tidak dapat menjalankan proses yang sama secara bersamaan.
Karena itu, KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan terkait dugaan korupsi program MBG.
Meski demikian, KPK masih akan membahas langkah lanjutan terkait data dan informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung. Pembahasan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara bersama pimpinan lembaga.
"Kami akan menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyerahan data kepada pihak Kejaksaan Agung," ujar Taufik.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis pada tahap penyidikan. Oleh sebab itu, seluruh proses penegakan hukum terkait perkara tersebut kini berfokus pada institusi yang telah lebih dahulu menaikkan status penanganan kasus.
KPK menegaskan keputusan menghentikan penyelidikan bukan berarti menghentikan upaya pemberantasan korupsi, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur koordinasi dan pembagian kewenangan antarpenegak hukum.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.*
(in/dh)