JAKARTA – Penunjukan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dinilai sebagai respons pemerintah terhadap meningkatnya persoalan pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan kondisi ketenagakerjaan saat ini menjadi salah satu masalah paling krusial yang tidak bisa diabaikan.
"Karena sekarang ini masalah yang paling krusial adalah pengangguran. Lapangan kerja sulit, banyak PHK. Ini masalah yang nggak bisa dianggap sepele," kata Pangi, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga: Majelis Etik Ungkap Fakta Mengejutkan! Ada Arahan Internal Ombudsman agar MBG "Tak Disentuh" Menurut dia, Said Iqbal memiliki kapasitas yang relevan dengan jabatan tersebut karena selama ini aktif dalam isu ketenagakerjaan dan advokasi buruh.
Dengan demikian, masukan yang diberikan diharapkan lebih operasional dan berbasis persoalan lapangan.
Pangi menilai penunjukan tersebut mencerminkan prinsip penempatan pejabat yang tepat sesuai bidang keahlian.
"Sesuai dengan prinsip the right man on the right place," ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya kejelasan batas tugas antara penasihat khusus presiden dan kementerian teknis, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Menurut dia, Said Iqbal dapat difokuskan pada upaya penanganan PHK, sementara Kementerian Ketenagakerjaan tetap mengurus kebijakan kesejahteraan buruh secara struktural.
"Jadi tidak akan adu gerobak kewenangan," kata Pangi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026.
Dalam prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, Said Iqbal mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.*