MEDAN - Ketua/Pendiri Nation and Character Building Institute (NCBI) Juliaman Saragih meminta Presiden Prabowo segera mencabut Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Jasa Utama Dr. Ir. Dadan Hindayana.
Menurutnya, Dadan Hindayana tidak pantas menerima Bintang Mahaputera Utama (Bintang Kelas 3, Keppres No. 74/TK/2025), dan Bintang Jasa Utama (Bintang Kelas 1, Keppres No. 12/TK/2026).
Dadan Hindayana telah mengkhianati tujuan negara atas pemberian tanda kehormatan. Seseorang yang mendapatkan penghargaan itu adalah sosok yang menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara serta menumbuhkembangkan sikap keteladanan dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa.
Baca Juga: Cadangan Devisa RI Turun Rp 23 Triliun, BI Ungkap Penyebab Utamanya "Dengan perilaku korupsinya, maka Dadan Hindayana tidak pantas menerima Bintang Mahaputera Utama (Bintang Kelas 3, Keppres No. 74/TK/2025), dan Bintang Jasa Utama (Bintang Kelas 1, Keppres No. 12/TK/2026) tersebut," kata dalam rilisnya yang diterima bitvonline.com, Senin (8/6/2026).
BERHAK CABUTJuliaman Saragih menjelaskan, pasal 35 UU No. 20 Tahun 2009 menyatakan tegas bahwa Presiden Prabowo Subianto berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan.
Walaupun nanti dalam prosesnya terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan di verifikasi oleh Dewan (Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan), bahkan menunggu keputusan hukum yang tetap dan kuat.
Tapi fakta kebrutalan tindak korupsi Dadan Hindayana (mantan Ketua Badan Gizi Nasional) terhadap dana kelolaan program prioritas MBG (Makan Bergizi Gratis) sudah sangat terang benderang. Bahkan menistakan kepercayaan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, menurutnya, mencabut segera Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Jasa Utama Dr. Ir. Dadan Hindayana adalah tindakan pemulihan kepercayaan Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, yang terbaik.*