MEDAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan merilis jadwal terbaru layanan SIM Keliling di Kota Medan untuk periode 8 hingga 14 Juni 2026. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah titik strategis kota.
Satlantas Polrestabes Medan menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersebar di lima lokasi berbeda yang berada di pusat keramaian Kota Medan. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi layanan tersebut meliputi Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, Komplek Asia Mega Mas, depan CIMB Lapangan Merdeka, serta Carrefour Padang Bulan. Beberapa titik juga mengalami penyesuaian lokasi pada akhir pekan, seperti di Plaza Medan Fair dan Lapangan Merdeka.
Baca Juga: Run For Garbage 2026 Semarakkan CFD Medan, Ratusan Peserta Lari Sambil Kampanyekan Lingkungan "Layanan SIM Keliling ini berlaku untuk tanggal 8 sampai 14 Juni 2026. Setelah itu jadwal akan diperbarui kembali," demikian informasi yang disampaikan melalui akun resmi Satlantas Polrestabes Medan, Senin (8/6/2026).
Adapun jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap harinya. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat keterangan psikologi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan guna mempercepat proses administrasi.
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau warga untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal SIM Keliling melalui media sosial atau kanal informasi kepolisian setempat, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.*
(ds/dh)