JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar warga sipil dapat menduduki jabatan utama di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolri menegaskan bahwa saat ini Polri telah membuka ruang bagi kalangan sipil untuk dapat terlibat dalam struktur jabatan tertentu di institusinya melalui mekanisme kerja sama yang bersifat resiprokal.
"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Sigit saat ditemui di sela-sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Bobby Nasution Turunkan Patroli Gabungan, Asahan Jadi Target Perang Melawan Narkoba Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk timbal balik, mengingat personel Polri juga dapat ditempatkan di sejumlah jabatan di luar institusi kepolisian, termasuk di kementerian dan lembaga negara lainnya.
"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama di tubuh Polri. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan keseimbangan, mengingat selama ini personel Polri juga kerap mengisi jabatan di institusi sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai, Sabtu (6/6/2026).
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dalam struktur kepolisian merupakan praktik yang lazim di negara demokratis modern. Ia juga menyebut usulan tersebut sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang profesional, modern, dan demokratis.
Ia mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Polri dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," ujarnya.*
(in/dh)