JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih tingginya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen proses penerimaan murid baru masih diwarnai praktik pungli dan berbagai bentuk kecurangan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius KPK sekaligus dasar penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan proses penerimaan murid baru merupakan gerbang awal pendidikan yang harus dijaga integritasnya. Menurutnya, jika sejak awal peserta didik diperlihatkan praktik tidak jujur, maka nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke US$106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Global "SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," kata Dian dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Dian menegaskan praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya koruptif sejak dini.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tegasnya.
Selain persoalan pungli dalam penerimaan murid baru, KPK juga menemukan masih tingginya praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Sementara itu, sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola dengan baik.
"Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai hal yang wajar. Padahal praktik tersebut bisa berkembang menjadi konflik kepentingan hingga membuka ruang tindak pidana korupsi," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak yang baik.
Menurut Anis, anak-anak tidak boleh diajarkan bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui kedekatan, koneksi, atau uang, melainkan melalui proses yang adil dan jujur.