JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
KontraS menilai vonis yang dituntut dalam persidangan militer tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara. Kritik ini disampaikan menyusul tuntutan Oditur Militer dalam persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti masih adanya budaya impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum militer. Menurutnya, pola penghukuman terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih jauh dari prinsip keadilan.
Baca Juga: Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Siapkan Replik Pekan Depan "Adil dari segi kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses penyelesaian dalam konteks forum peradilan militer," ujar Dimas di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia juga menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sehingga dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal.
"Artinya dari segi kualitas maupun kuantitas putusan peradilan militer sama sekali tidak kompatibel dengan alam keadilan yang didambakan dalam supremasi hukum dan demokrasi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP baru, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban luka.
Oditur Militer dalam persidangan menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.*
(in/dh)