JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan aturan keseragaman warna pada kemasan seluruh produk tembakau, termasuk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menekan konsumsi nikotin, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Melalui aturan ini, seluruh kemasan rokok konvensional maupun vape nantinya akan menggunakan standar warna seragam secara nasional.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang peredaran produk legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual kemasan yang dinilai dapat memengaruhi minat perokok pemula.
Baca Juga: RI Tawarkan Rusia Kerja Sama Maritim, Logistik, hingga Teknologi Kereta di SPIEF 2026 "Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," ujar dr. Andi, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk rokok elektronik yang kini semakin populer di kalangan generasi muda. Menurutnya, seluruh produk yang mengandung nikotin akan diatur dengan prinsip yang sama dalam aspek kemasan.
Kemenkes menilai berbagai studi internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan dapat mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan pada kemasan.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih fokus pada pesan kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenkes menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, hingga Myanmar sebagai bagian dari strategi global pengendalian konsumsi nikotin.
Meski demikian, identitas merek dan jenis huruf masih tetap diperbolehkan dicantumkan. Sementara itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan aturan ini juga disebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.*
(in/dh)