JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Ia menyebut seluruh proses pelayanan keimigrasian kini telah dikembalikan sesuai prosedur resmi tanpa adanya "jalur khusus" yang sebelumnya kerap disalahgunakan.
"Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," ujar Yusril dalam keterangan video di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Menko Yusril Ungkap Masih Banyak Pungli di Jajaran Birokrasi Menurut Yusril, praktik percepatan pengurusan dokumen WNA yang tidak sesuai prosedur sebelumnya kerap disertai pembayaran khusus di luar ketentuan resmi. Ia menyebut praktik tersebut kini telah dihapus dalam reformasi layanan imigrasi.
Ia juga menyinggung adanya praktik lama di lingkungan imigrasi yang memungkinkan pengurusan ITAS dan ITAP dipercepat menjadi 1–3 hari dengan biaya tambahan yang tidak masuk ke kas negara.
"Dulu ada permainan yang seharusnya selesai 4 atau 5 hari, bisa dipercepat dengan pembayaran khusus. Itu yang sekarang sudah tidak ada lagi," katanya.
Yusril menegaskan bahwa seluruh sistem kini diawasi lebih ketat dan setiap pembayaran wajib masuk ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungutan liar di sektor imigrasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar.
Pemerintah berharap pembenahan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menciptakan layanan imigrasi yang lebih transparan, cepat, dan bebas dari praktik penyimpangan.*
(mt/dh)