JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Hingga Mei 2026, jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 33.836 rekening. Angka ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.250 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah pihaknya menerima data rekening yang terindikasi terkait judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Istana: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat "OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (5/6/2026).
Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Setelah menerima data dari Komdigi, OJK melakukan pengembangan informasi serta analisis lebih lanjut melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna memastikan keterkaitan rekening dengan aktivitas perjudian online.
OJK menilai praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian nasional dan sistem keuangan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap transaksi mencurigakan akan terus diperketat bersama industri perbankan.
Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan perbankan untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan layanan perbankan.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas perjudian digital.
OJK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan cepat terhadap rekening yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya.*
(d/dh)