JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement (ICA) 2022 atau Persetujuan Kopi Internasional 2022. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi kopi Indonesia sebagai salah satu komoditas unggulan di pasar global.
Perpres tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Salinan beleid tersebut dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam konsideran peraturan disebutkan bahwa pemerintah memandang kopi sebagai salah satu komoditas strategis yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Istana: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat Selain itu, Indonesia sebelumnya telah menandatangani International Coffee Agreement 2022 pada 8 Maret 2023 di London, Inggris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil keputusan Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 yang disahkan dalam sidang ke-133 pada 9 Juni 2022.
"Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutipJumat (5/6/2026).
Melalui pengesahan ini, Indonesia secara resmi menjadi bagian dari kerja sama internasional di sektor kopi yang bertujuan memperkuat perdagangan, meningkatkan keberlanjutan industri kopi, serta mendukung kesejahteraan petani kopi di negara-negara anggota.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa International Coffee Agreement 2022 yang telah ditandatangani Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut. Naskah perjanjian tersedia dalam beberapa bahasa resmi beserta terjemahan bahasa Indonesia.
Perpres ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007. Dengan demikian, seluruh ketentuan yang mengacu pada perjanjian lama dinyatakan tidak berlaku sejak Perpres Nomor 30 Tahun 2026 diundangkan.
Pemerintah berharap pengesahan Persetujuan Kopi Internasional 2022 dapat membuka peluang yang lebih besar bagi ekspor kopi Indonesia, memperkuat daya saing produk kopi nasional, serta meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai salah satu produsen kopi terbesar dunia, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai tambah komoditas kopi melalui kerja sama internasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.*
(oz/dh)