JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil mengamankan aset dan keuangan negara dengan nilai akumulatif mencapai Rp371,1 triliun.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, langkah tersebut merupakan implementasi langsung amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Presiden Prabowo melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan memastikan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, tertib, adil, serta berpihak kepada kepentingan nasional," ujar Dudung dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Dudung Minta Anggaran KSP Dipisah dari Kemensetneg, Sebut Dana Pengawasan Sangat Terbatas Menurut Dudung, Indonesia memiliki kawasan hutan yang luas dan kaya akan sumber daya alam. Namun selama bertahun-tahun, negara menghadapi berbagai pelanggaran berupa aktivitas perkebunan, pertambangan, hingga usaha lain yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga sanksi pidana bagi kegiatan yang tidak memiliki izin," tegasnya.
Dudung mengungkapkan, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menunjukkan hasil signifikan. Pada sektor perkebunan sawit, negara berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan yang berhasil diamankan mencapai 12.371 hektare.
Tak hanya menyelamatkan aset berupa lahan, Satgas PKH juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga 13 Mei 2026, satgas berhasil menyerahkan dana riil sebesar Rp10,27 triliun kepada negara.
"Penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset negara, tetapi juga memperkuat keuangan negara serta memulihkan hak negara atas sumber daya alam nasional," katanya.
Pemerintah berharap keberhasilan Satgas PKH menjadi fondasi dalam menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, langkah tersebut juga diyakini mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil sekaligus menjaga kelestarian hutan Indonesia untuk generasi mendatang.
Dudung menegaskan, keberhasilan Satgas PKH menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam Indonesia.
"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.*