JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan yang dilakukan saat ini hanya menyasar SPPG yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
"Tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia bermasalah. Yang kami lakukan pemeriksaan adalah terhadap SPPG yang memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kejanggalan," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Noel soal Korupsi MBG Dadan Cs: Memprihatinkan, Jangan Sampai Cederai Kerja Prabowo Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan program MBG karena proses hukum dilakukan secara selektif dan terukur tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Syarief menjelaskan, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap SPPG yang berada di bawah institusi lain seperti TNI maupun Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Namun jika tidak terdapat masalah, maka operasionalnya akan tetap berjalan seperti biasa.
"Kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri dan tidak ditemukan masalah, tentu tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun apabila ada kejanggalan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar sejumlah yayasan tertentu tetap lolos menjadi mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG yang memperoleh aliran dana miliaran rupiah dari program tersebut.
Terkait keberadaan yayasan dan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka, Kejagung menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Selama SPPG tersebut masih melayani masyarakat dan tidak mengganggu pelayanan program gizi, aktivitasnya tidak akan dihentikan," tegas Syarief.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka beserta sebaran lokasinya di berbagai daerah.