JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyoroti kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya.
Noel menilai kasus tersebut sebagai peristiwa yang memprihatinkan, terutama karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ya ini juga memprihatinkan," ujar Noel kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Fokus Bongkar Dugaan Mark Up Menurut Noel, dugaan korupsi yang terjadi dalam program tersebut berpotensi mencederai upaya dan kerja keras Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan berbagai program prioritas nasional.
Meski demikian, Noel mengaku tidak ingin memberikan penilaian lebih jauh terkait substansi perkara karena proses hukum masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Pak Prabowo luar biasa bekerja untuk bangsa ini dan rakyat ini. Jangan sampai kerja keras itu tercederai. Tapi saya tidak mau memberi kesimpulan karena perkara ini masih dalam proses hukum," katanya.
Noel menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bagi para pejabat negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah jabatan dan tidak lengah terhadap potensi penyimpangan.
"Yang pasti kita sebagai pejabat kadang-kadang lengah dengan hal-hal seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan barang dan anggaran Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang, termasuk proyek motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang disebut mengandung unsur mark up dan diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat internal BGN.
Kasus ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung dengan menelusuri aliran dana, barang bukti, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.*