JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pekan depan. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan tersebut adalah usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pembahasan mengenai usia pensiun belum dibahas dalam rapat terbaru antara pemerintah dan Komisi III DPR RI.
"Belum dibahas soal perpanjangan usia pensiun. Pembahasannya dijadwalkan pada Senin mendatang," kata Eddy usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK 2026 Jadi Undang-Undang, Apa Saja Perubahannya? Menurut Eddy, pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin. Namun, hanya 20 DIM yang akan menjadi fokus pembahasan karena memuat substansi baru maupun perubahan penting dalam revisi undang-undang tersebut.
"Dari 112 DIM yang ada, hanya 20 yang dibahas. Isinya terdiri dari 12 substansi dan delapan substansi baru. Sementara yang disetujui pemerintah tidak perlu dibahas kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Panja dibentuk untuk mempercepat pembahasan sejumlah perubahan yang diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri merupakan bagian dari upaya mewujudkan rasa keadilan antaraparat negara.
Menurutnya, usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, hingga jaksa saat ini telah mengalami penyesuaian mengikuti peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Pegawai negeri sipil ada yang pensiun pada usia 58 tahun, 60 tahun, bahkan pejabat fungsional hingga 65 tahun. Karena itu, perlu ada penyesuaian yang mempertimbangkan aspek keadilan," kata Supratman.
Ia menambahkan, meningkatnya angka harapan hidup masyarakat membuat usia produktif seseorang juga semakin panjang. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan batas usia pensiun anggota Polri.
Selain persoalan usia pensiun, revisi UU Polri juga akan membahas sejumlah isu lain, termasuk pengaturan posisi anggota Polri dalam jabatan sipil sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah dan DPR juga akan mengkaji sejumlah usulan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, termasuk koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini berada di bawah koordinasi Polri.