JAKARTA - Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menilai langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan tindakan yang tidak tepat secara kewenangan hukum.
Menurut Syamsuddin, gugatan yang diajukan UGM dinilai salah alamat karena perkara tersebut seharusnya tidak diajukan ke PTUN Jakarta.
"Sesungguhnya gugatan UGM itu sudah inkrah dan tidak bisa lagi digugat. Kalaupun ada upaya hukum, menurut kami bukan di PTUN Jakarta, melainkan pada forum yang sesuai dengan kewenangannya," ujar Syamsuddin, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Pemprov Sumut Perkuat SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Sulaiman Harahap: Administrasi Baik Tak Cukup Jika Pelayanan Publik Buruk Ia menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan pandangan tersebut dalam proses persidangan yang tengah berlangsung. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang akan menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, UGM mengajukan gugatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat yang mewajibkan perguruan tinggi tersebut membuka dokumen ijazah Joko Widodo kepada publik dengan pengecualian beberapa data pribadi tertentu seperti nomor KTP, NPWP, dan daftar nilai.
Syamsuddin mengaku mempertanyakan langkah UGM yang baru mengajukan gugatan setelah putusan KIP dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurutnya, pada tahap sebelumnya UGM telah mengikuti proses persidangan di KIP dan sempat membahas mekanisme penyerahan dokumen yang diminta. Namun belakangan, pihak kampus justru mengajukan keberatan melalui jalur hukum.
"Tiba-tiba ada keberatan saat putusan tinggal dijalankan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami," katanya.
Selain menyoroti aspek prosedural, Syamsuddin juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keberadaan, keaslian, hingga legalitas dokumen ijazah yang menjadi objek sengketa informasi publik.
Meski demikian, pihak Bonjowi menyatakan tetap akan mengikuti seluruh tahapan persidangan guna mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Kasus sengketa informasi terkait dokumen ijazah Joko Widodo sendiri terus menjadi perhatian publik dan masih bergulir melalui jalur hukum yang berlaku. Hasil persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.*
(oz/dh)