TANJAB TIMUR – Pemanfaatan rumah dinas bagi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinilai belum optimal.
Dari total 27 unit rumah dinas yang disediakan pemerintah daerah, tercatat tiga unit tidak ditempati oleh pejabat yang berhak.
Kondisi tersebut membuat sejumlah rumah dinas tampak kosong dan kurang terawat.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Program MBG: Pengadaan Motor Listrik hingga Usulan Serangga sebagai Sumber Protein Sebagian bangunan bahkan menunjukkan penurunan kondisi fisik akibat tidak digunakan dalam jangka waktu lama.
Rumah dinas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah sejatinya diperuntukkan menunjang kinerja dan mobilitas pejabat daerah dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Namun, tidak optimalnya pemanfaatan fasilitas tersebut memunculkan sorotan terhadap pengelolaan aset daerah.
Selain berpotensi menurunkan nilai aset, rumah dinas yang tidak dihuni juga rentan mengalami kerusakan karena minim pemeliharaan.
Situasi ini mendorong perlunya evaluasi terhadap tata kelola dan pemanfaatan aset pemerintah daerah agar lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diharapkan dapat melakukan pendataan ulang serta peninjauan terhadap rumah dinas yang kosong, termasuk menyiapkan skema pemanfaatan yang lebih optimal untuk mencegah pemborosan aset daerah.
Kepala Bagian Keuangan Daerah Tanjung Jabung Timur, Awaludin, membenarkan adanya tiga unit rumah dinas yang belum ditempati dari total 27 unit yang tersedia.
"Dalam waktu dekat akan dioptimalkan penggunaan rumah dinas tersebut. Beberapa kepala OPD belum menempatinya karena sudah memiliki rumah pribadi di Tanjung Jabung Timur, dan sebagian masih dalam tahap pembenahan," kata Awaludin.*