JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG tahun 2025–2026.
Menurut Purbaya, keputusan pencopotan dan evaluasi terhadap jajaran pimpinan BGN sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat tersebut.
Baca Juga: Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar "Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami tidak ikut campur dalam keputusan itu," ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Purbaya mengakui terdapat kontribusi data dan laporan dari Kementerian Keuangan yang turut digunakan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tetapi juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga terkait lainnya yang secara berkala melakukan pemeriksaan dan pertukaran data.
"Mungkin salah satu laporan juga dari kami. Bukan hanya dari kami, ada BPKP dan pihak lain yang melakukan pemeriksaan. Kami saling bertukar data untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra Program MBG.
Kejagung menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan para tersangka dan digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari program pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah miliaran rupiah setiap hari. Penyidik juga menduga yayasan tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak lain.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini terus dikembangkan. Kejaksaan Agung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.*