JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih melanjutkan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026) sore.
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung kembali memasuki area kantor BGN saat proses penggeledahan berlangsung. Rombongan penyidik datang menggunakan kendaraan operasional dan langsung menuju gedung kantor tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sebanyak sembilan penyidik terlihat memasuki kompleks kantor BGN dengan pengawalan ketat. Dua personel TNI turut mendampingi rombongan saat memasuki area gedung yang menjadi lokasi penggeledahan.
Baca Juga: Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Istana Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Tata Kelola Hingga sore hari, suasana di sekitar kantor BGN masih dijaga ketat oleh petugas keamanan. Akses keluar masuk kantor juga dibatasi selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus di kantor BGN sejak Rabu pagi.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan secara rinci perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Pihak penyidik juga belum mengungkap dokumen maupun barang bukti yang menjadi sasaran pencarian dalam kegiatan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan penggeledahan telah berlangsung sejak dini hari dan masih berlanjut hingga sore. Penyidik dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen serta data yang berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Penggeledahan ini menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta perubahan struktur kepemimpinan di Badan Gizi Nasional dalam beberapa hari terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun kemungkinan adanya penyitaan barang bukti dari lokasi.*
(oz/dh)