JAKARTA – Perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut persidangan nantinya diharapkan menjadi ruang pembuktian hukum untuk memberikan kepastian terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik.
"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu," ujar Rivai, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu Menurutnya, proses persidangan akan membuka fakta-fakta hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada setelah menyelesaikan pendidikan secara resmi.
Rivai berharap sidang tersebut sekaligus dapat memulihkan nama baik Jokowi serta sejumlah institusi yang selama ini ikut terseret dalam polemik, termasuk UGM, penyelenggara pemilu, hingga instansi pendidikan tinggi.
Ia menilai selama ini masyarakat menerima berbagai informasi yang belum teruji kebenarannya sehingga diperlukan forum hukum untuk menguji seluruh dalil dan bukti yang ada secara terbuka.
"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersebut.
Dengan rampungnya proses penyidikan, perkara yang menyita perhatian publik selama beberapa tahun terakhir itu kini bersiap memasuki tahap persidangan guna menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan para pihak di hadapan majelis hakim.*
(in/dh)