BANDA ACEH – Menjelang pelaksanaan Piala Dunia 2026 yang akan digelar pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menjunjung sportivitas, serta menghindari praktik perjudian selama berlangsungnya ajang sepak bola tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa, 2 Juni 2026, sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Aceh selama perhelatan turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut.
Menurut Kapolda, Piala Dunia seharusnya menjadi sarana hiburan dan pemersatu masyarakat, bukan justru memicu konflik sosial maupun pelanggaran hukum.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 3 Juni 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan "Sepak bola merupakan olahraga yang diminati banyak masyarakat. Karena itu, mari kita nikmati Piala Dunia sebagai hiburan dengan tetap menjaga kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi perbedaan dukungan," ujar Marzuki.
Ia menegaskan masyarakat agar tidak menjadikan ajang tersebut sebagai sarana perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Praktik tersebut, kata dia, merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serta dampak sosial yang merugikan.
Selain itu, Kapolda mengingatkan agar masyarakat tidak menunjukkan fanatisme berlebihan terhadap tim yang didukung.
Perbedaan pilihan, menurutnya, harus disikapi secara dewasa dan menjunjung nilai sportivitas.
"Jangan sampai perbedaan dukungan berujung pada saling menghina, ujaran kebencian, atau provokasi yang dapat mengganggu kamtibmas," katanya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan euforia berlebihan apabila tim yang didukung menang, seperti konvoi di jalan raya atau menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
Sebaliknya, masyarakat diminta tetap bersikap dewasa apabila tim yang didukung mengalami kekalahan.
Ia turut menyoroti potensi gangguan keamanan seperti perusakan fasilitas umum akibat emosi suporter, termasuk tempat nonton bareng, warung kopi, maupun fasilitas publik lainnya. Tindakan tersebut, menurutnya, dapat berimplikasi hukum.