JAKARTA – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani pelaksanaan badal haji guna mencegah maraknya praktik ilegal dan penawaran jasa tidak resmi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan lembaga tersebut diharapkan berada di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar seluruh proses badal haji dapat diawasi secara jelas dan terukur.
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," kata Cucun di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Jemaah Haji Bangkalan Sempat Tak Terima Makanan di Mina, Kemenhaj Buka Suara Menurutnya, pembentukan lembaga resmi menjadi semakin penting apabila pemerintah ke depan menerapkan persyaratan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah haji. Kondisi tersebut diperkirakan akan meningkatkan jumlah calon jemaah yang tidak dapat berangkat dan harus menjalankan ibadah melalui mekanisme badal haji.
Cucun menilai tanpa sistem yang terstruktur dan pengawasan yang jelas, berbagai persoalan terkait pelaksanaan badal haji berpotensi terus berulang.
"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.
Selain menyoroti badal haji, Timwas DPR juga memberikan perhatian terhadap mekanisme pembayaran dam yang kini semakin diperketat oleh pemerintah Arab Saudi. Saat ini pembayaran dam diwajibkan melalui perusahaan resmi milik negara Arab Saudi, yakni Adahi.
Bahkan, terdapat wacana bahwa bukti pembayaran dam melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat penerbitan visa bagi jemaah haji Indonesia pada masa mendatang.
Menyikapi aturan tersebut, Cucun mengakui muncul perdebatan mengenai usulan pemotongan hewan dam yang dilakukan di Indonesia. Untuk mencari solusi terbaik, DPR berencana mempertemukan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan ahli fikih.
Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan operasional, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," tegas Cucun.
DPR berharap tata kelola haji, termasuk pelaksanaan badal haji dan pembayaran dam, dapat semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi seluruh jemaah Indonesia.*(mt/dh)