JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) SUB-72 sempat tidak menerima makanan saat berada di Mina pada fase puncak ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi antara pihak syarikah dan petugas pengawas konsumsi di Markaz 71.
Menurut Ichsan, makanan yang seharusnya diserahkan kepada petugas pengawas konsumsi untuk didistribusikan kepada jemaah justru diletakkan langsung oleh pihak syarikah di area tengah gang tanpa pemberitahuan kepada petugas yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026, Berlangsung hingga Akhir Bulan "Kondisi ini ditandai dengan tidak adanya dokumen tanda terima distribusi yang lazim digunakan sebagai bukti penyerahan makanan kepada pengawas konsumsi," kata Ichsan dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Akibat ketidaksesuaian prosedur tersebut, petugas mengalami kesulitan memastikan kelompok jemaah yang telah menerima makanan dan yang belum mendapatkan layanan konsumsi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, petugas pengawas konsumsi melakukan pengecekan langsung ke setiap tenda dan mendistribusikan makanan kepada rombongan yang belum menerima jatah konsumsi.
Menurut Ichsan, proses verifikasi dan distribusi ulang membutuhkan waktu cukup lama karena dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh haknya.
"Seluruh proses baru dapat diselesaikan pada sore hari setelah petugas memastikan seluruh jemaah di lokasi mendapatkan makanan," ujarnya.
Kemenhaj menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi bukan disebabkan oleh kekurangan atau tidak tersedianya makanan bagi jemaah haji Indonesia.
Persediaan konsumsi disebut telah tersedia sesuai kebutuhan, namun terjadi kendala dalam mekanisme distribusi di lapangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, makanan untuk jemaah sebenarnya telah tersedia. Kendala yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi sehingga sebagian makanan tidak tercatat dalam mekanisme serah terima yang berlaku," kata Ichsan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan syarikah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi konsumsi selama pelaksanaan ibadah haji.