JAKARTA – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Padepokan Padang Ati di Pekalongan kembali memicu keresahan publik.
Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah kasus serupa mencuat di sejumlah pondok pesantren di Pati dan Jepara.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa lembaga pendidikan di Indonesia telah memasuki kondisi darurat kekerasan seksual.
Baca Juga: Indonesia Belum Siap Ajarkan Bahasa Prancis dan Portugis di Sekolah, Ini Kata Pakar "Saya sendiri berpendapat bahwa lembaga pendidikan kita sudah masuk fase darurat kekerasan seksual. Karena itu, harus ada tindakan konkret oleh semua otoritas dan stakeholder pendidikan; sekolah, kampus, pesantren, dan lainnya," kata Rozin, Sabtu (30/5/2026).
Rozin menegaskan, kasus di Pekalongan menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tetapi juga dapat muncul di berbagai lembaga pendidikan lain.
Ia juga menyoroti keberadaan lembaga pendidikan formal di lingkungan padepokan, yang menurutnya perlu ditinjau lebih jelas dalam aspek legal dan struktur kelembagaan.
"Saya sendiri tidak memahami bagaimana padepokan bisa memiliki sekolah formal. Mungkin lebih tepatnya sekolah berasrama," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan gelar keagamaan seperti "kiai" yang menurutnya tidak boleh disematkan sembarangan, terlebih dalam kasus yang melibatkan pelaku kekerasan seksual.
Rozin meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengungkap status pelaku dalam setiap kasus.
"Kalau kiai bilang kiai, kalau bukan kiai juga bilang bukan kiai," katanya.
Terkait pencegahan ke depan, Rozin menyebut pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mendorong implementasi program Pesantren Ramah Anak.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pesantren (Satgas P2KP).