BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang berlangsung di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026), dan dihadiri oleh berbagai unsur PPNS dari sejumlah instansi teknis.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik kepolisian, PPNS, serta aparat penegak hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan hukum terbaru.
Baca Juga: Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah "Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Dengan pemahaman yang matang, Polri dan PPNS diharapkan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat," ujar Kompol Dizha.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis KUHAP oleh jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta sesi tanya jawab bersama peserta rakor.
Sejumlah PPNS dari berbagai instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain PPNS Polhut, Imigrasi, Satpol PP dan WH, KSOP Malahayati, Disperindagkop, KPH, DLHK3, Dishub, serta BPOM Banda Aceh.*
(ad)