JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung.
Regulasi itu ditetapkan Prabowo pada 12 Mei 2026.
Baca Juga: Prabowo Pulang dari Prancis Bawa Kesepakatan Rp61 Triliun, Ini Rinciannya Dalam salinan aturan tersebut, posisi Ketua Komite kini dijabat oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yakni AHY.
Jabatan ini sebelumnya dipegang oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Wakil Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun anggota komite terdiri dari sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Selain itu, turut menjadi anggota Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Rosan Roeslani.
Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung memiliki tugas utama menyepakati langkah-langkah penanganan apabila terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) dalam proyek kereta cepat tersebut. Komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan patungan.*
(bs/ad)