JAKARTA - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan sejumlah dokumen legalitas perusahaan terkait polemik ekspor mineral ikutan yang belakangan menjadi sorotan publik. Perusahaan membantah tuduhan terkait kandungan mineral radioaktif dan bahan strategis yang disebut berada dalam kontainer miliknya.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan kedatangannya ke Gedung Kejaksaan Agung RI bertujuan menyampaikan dokumen-dokumen resmi yang diklaim membuktikan legalitas seluruh aktivitas perusahaan.
Dokumen yang diserahkan antara lain izin usaha, hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo, hingga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Yakin Kejagung Bongkar Tuntas Korupsi Tambang di Kalbar Menurut Poltak, seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik.
PT PMM juga menyoroti pernyataan yang menyebut adanya kandungan radioaktif, bahan nuklir, dan material strategis dalam 15 kontainer milik perusahaan yang berada di Batam. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium resmi.
"Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, dan tidak ada zat berbahaya sebagaimana yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh laboratorium resmi dan hasilnya terdokumentasi," ujar Poltak.
Ia menegaskan setiap proses ekspor yang dilakukan perusahaan telah melalui tahapan pemeriksaan laboratorium, verifikasi dokumen, hingga persetujuan dari instansi berwenang sebelum barang diberangkatkan ke luar negeri.
Selain membantah tuduhan tersebut, PT PMM juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas Trisakti di Bangka Belitung. Perusahaan menilai terdapat dugaan tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi mengganggu kepastian hukum serta iklim investasi.
Poltak juga mempertanyakan proses pembukaan segel 15 kontainer milik perusahaan dan pengambilan sampel barang yang disebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diuji secara hukum karena menyangkut hak perusahaan dan kepastian berusaha.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor mineral, tetapi juga menyentuh isu penegakan hukum, perlindungan investasi, serta tata kelola sumber daya alam.
PT PMM menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan membuka dokumen yang diperlukan. Namun perusahaan menegaskan setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data ilmiah, serta prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.*
(dh)