JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong kementerian dan lembaga mempercepat proses administrasi serta revisi anggaran agar penanganan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera berjalan optimal.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 triliun untuk mendukung penanganan pascabencana di Sumatera.
Namun, realisasi penyerapan anggaran dinilai masih bergantung pada kesiapan pengajuan program, kelengkapan dokumen administrasi, dan percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Gandeng LSM GMAS, Hanura Langkat Perkuat Barisan Pengawas Kebijakan Daerah Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan Kementerian Keuangan telah membuka ruang percepatan bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan kebutuhan anggaran beserta dokumen pendukungnya.
"Menkeu siap menerima usulan surat dan dokumen pendukung dari kementerian dan lembaga untuk anggaran penanganan bencana Sumatera. Karena itu kami mendorong seluruh pihak mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih cepat," kata Tito dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga, Sekretaris Satgas PRR Tomsi Tohir menegaskan percepatan administrasi harus diikuti dengan percepatan pelaksanaan program di lapangan.
Menurut dia, kesiapan anggaran harus sejalan dengan kesiapan eksekusi agar target pemulihan masyarakat terdampak segera tercapai.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa kita membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran selesai, eksekusinya juga harus segera dilaksanakan. Jangan sampai anggarannya turun tetapi pelaksanaannya lambat," ujar Tomsi.
Ia menjelaskan, sejumlah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang membutuhkan percepatan antara lain penanganan sungai yang mengalami pendangkalan, penguatan kawasan rawan longsor, perbaikan infrastruktur, hingga rehabilitasi kawasan terdampak bencana.
Menurut Tomsi, percepatan tersebut penting agar manfaat penanganan dapat segera dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat langkah mitigasi risiko bencana di masa mendatang.
Satgas PRR juga membuka ruang pendampingan bagi kementerian dan lembaga yang menghadapi kendala dalam proses revisi maupun pencairan anggaran.
Koordinasi intensif disebut terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses administrasi berjalan lebih responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.