JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar tindakan intoleransi dan pembubaran ibadah tidak kembali terulang di Indonesia.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Asahan "Supaya tindakan-tindakan seperti ini tidak terus berulang, Kementerian HAM akan memberikan payung hukum yang lebih tegas dan kuat bagi jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Mugiyanto, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan harus dilindungi negara.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak pendirian rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kementerian HAM mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kebebasan beragama dan beribadah," katanya.
Mugiyanto menjelaskan, dalam perspektif HAM, pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak dasar manusia meskipun tata cara pembangunan fisiknya tetap dapat diatur demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lainnya.
Saat ini, aturan mengenai pendirian rumah ibadah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Sementara di Kabupaten Bantul, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian rumah ibadah.
Selain itu, Kementerian HAM juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan intoleransi dan kekerasan yang mengganggu masyarakat saat menjalankan hak beribadah.
"Kementerian HAM meminta aparat penegak hukum tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan intoleransi dengan kekerasan kepada masyarakat yang sedang menjalankan hak asasinya," tegas Mugiyanto.*