MEDAN — Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada hari kedua Idul Adha 1447 Hijriah, Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, PB MABMI menyembelih empat ekor sapi dan enam ekor kambing.
Kegiatan penyembelihan berlangsung di kompleks kediaman Ketua Umum PB MABMI Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum, di Jalan Silangge Nomor 78, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Bela Kurban Prabowo Rp100 Miliar dari APBN: Tak Boleh Ada yang Kelaparan Saat Idul Adha Prosesi penyembelihan hewan kurban pertama dan kedua dilakukan langsung oleh Ketua Umum PB MABMI Prof. OK. Saidin.
Selanjutnya penyembelihan dilanjutkan oleh Ketua I PB MABMI Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), Drs. H. Asrin Naim, bersama panitia lainnya.
Peserta kurban sapi tahun ini berasal dari keluarga Prof. Dr. H. OK. Saidin, keluarga Faris Saleh Bashel, SE, keluarga Ade Jona Prasetyo, serta keluarga H. Zamri Ridwan, SE, M.Si.
Sementara peserta kurban kambing di antaranya Drs. H. Asrin Naim, Dr. H. Ismail Effendy, M.Si, Hj. Syafrida Fitri, SP, M.SP, Abdul Muchsin Hamzah, Ir. H. T. Syahmi Johan, M.Si, dan H. Rahmadsyah, SH.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus PB MABMI, pengurus wilayah Sumatera Utara, pengurus daerah Kota Medan dan Deli Serdang, serta para peserta kurban dan masyarakat sekitar.
Ketua Panitia Kurban PB MABMI 2026, Dr. H. Ismail Effendy, M.Si, mengatakan kegiatan penyembelihan hewan kurban telah menjadi agenda rutin PB MABMI setiap tahun.
Menurut dia, tradisi tersebut telah berlangsung sejak kepemimpinan Dato' Seri H. Syamsul Arifin, SE dan terus dilanjutkan pada masa kepemimpinan Prof. Dr. H. OK. Saidin.
"Ini merupakan bagian dari semangat kebersamaan, kepedulian sosial, dan pelestarian nilai-nilai budaya Melayu yang selalu dijaga oleh PB MABMI," ujar Ismail Effendy.
Daging hewan kurban kemudian dibagikan kepada peserta kurban, kalangan pengurus dan warga MABMI, serta masyarakat yang berhak menerima, termasuk warga di sekitar lokasi penyembelihan.*