JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggunaan APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk pembelian hewan kurban memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan secara fikih, selama ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat.
"Secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," ujar Asrorun Niam, Rabu, 27 Mei 2026.
Baca Juga: Catatan di Balik Menguatnya Peran Negara Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih, pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan historis, di mana negara berperan sebagai pengelola kemaslahatan publik melalui mekanisme Baitul Mal, yang dalam konteks modern direpresentasikan oleh APBN.
Menurutnya, kurban yang dilakukan melalui anggaran negara pada dasarnya merupakan bentuk ibadah sosial yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyebut Presiden Prabowo membeli sebanyak 1.098 ekor sapi yang akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia pada Iduladha 2026.
Total anggaran yang digunakan disebut mencapai sekitar Rp100 miliar dan bersumber dari APBN melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi-sapi tersebut dibeli dari peternak lokal dengan variasi harga sesuai bobot dan wilayah, serta telah memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat Islam.
Namun, di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui detail penggunaan APBN dalam program tersebut dan meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat Negara.
Sementara itu, Partai Gerindra menegaskan bahwa program tersebut sah secara hukum karena masuk dalam skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran resmi dalam APBN dan bukan merupakan dana pribadi presiden.
Pemerintah menyebut distribusi sapi kurban tersebut telah menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sebagai bagian dari program sosial negara pada momentum Iduladha.*