JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan dua serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Mandiri Indomaret (SPMI), di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan ini digelar untuk meredakan perselisihan terkait skema upah kerja pada hari libur nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Aksi Ketiga di Mabes Polri, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan Ia menolak praktik kompensasi dengan sistem tukar hari yang dinilai tidak dapat menggantikan kewajiban pembayaran lembur.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah dalam keterangannya.
Selain isu upah, dialog juga membahas dugaan intimidasi terhadap pekerja yang dilakukan oleh oknum kepala toko maupun manajer area.
Serikat pekerja sebelumnya menilai terdapat tekanan dalam proses persetujuan skema kerja yang disebut disetujui oleh 98 persen karyawan.
Untuk meredam polemik tersebut, kedua pihak sepakat melakukan pendataan ulang terhadap sikap pekerja melalui kuesioner yang akan dilaksanakan pada 28–30 Mei 2026.
Proses itu akan melibatkan pihak HRD serta perwakilan serikat pekerja di masing-masing cabang.
Manajemen juga menyepakati sejumlah poin penting dalam hasil pertemuan.
Pertama, pendataan ulang akan menentukan kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
Kedua, perusahaan berkomitmen memberikan sanksi tegas jika ditemukan praktik intimidasi terhadap pekerja.