JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar siap untuk ditempati.
Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah arah kebijakan pemindahan ibu kota, melainkan hanya menegaskan agar tidak terjadi kekosongan status sebelum IKN siap secara infrastruktur.
"Putusan MK itu kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya. Itu hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, di mana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap," kata Aria Bima, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini: Jakpus, Jakut dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Sedang Politikus PDIP itu menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota sementara hingga seluruh fasilitas di IKN rampung dan siap difungsikan secara penuh.
Ia juga menepis anggapan bahwa putusan MK membatalkan pembangunan IKN.
"Jadi keputusan konstitusi itu menegaskan Jakarta saat ini tetap menjadi ibu kota sambil menyiapkan IKN. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN," ujarnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menyebut proses pemindahan ibu kota tetap berjalan sesuai target pemerintah, yang sebelumnya direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 2028.
Komisi II DPR RI, kata dia, akan terus mengawal pembangunan IKN karena bermitra langsung dengan Otorita IKN.
"Saat ini Jakarta tetap jadi ibu kota sambil menunggu kesiapan IKN. Komisi II akan mengawal step by step pembangunan infrastruktur hingga pemindahan ASN dan layanan publik," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang IKN dan menegaskan bahwa status ibu kota tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ke Nusantara.*
(dw/dh)